Kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan
ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan
yang berada di wilayah kerja Kelurahan. Fungsi Kelurahan yaitu:
pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan Kelurahan
pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
penyelenggaraan pelayanan masyarakat
penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan
lingkungan hidup
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
penyelenggaraan administrasi kependudukan
pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan
ekonomi masyarakat
penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan
pembangunan dan kemasyarakatan
pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong
masyarakat
pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
dan
pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya
Tugas Sekretariat Kelurahan
melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah yang meliputi: rencana strategis;rencana kerja; rencana kerja tahunan; penetapan kinerja; dan
laporan kinerja;
melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan
kegiatan;
melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan;
melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan
program dan kegiatan;
menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen
pelaksanaan anggaran;
melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi
kinerja keuangan;
mengoordinir dan meneliti anggaran;
menyusun laporan keuangan kelurahan;
melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan
mempersiapkan sarana prasarana kantor;
menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris
kantor/rumah tangga;
melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor
dan pengelolaan inventarisasi barang;
melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan
barang milik Daerah;
menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja
pegawai;
menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan
pegawai;
mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam
rangka peningkatan kompetensi pegawai;
mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan
publik
menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan dan
menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan
menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan
menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan
pemberian informasi pelayanan publik
mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga
melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang
pelayanan
melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat
melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang
berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan,
ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan
sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait
melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap
aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan
melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik
terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
dan
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan
sesuai dengan bidang tugasnya
Tugas dan fungsi Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup
menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan
lingkungan hidup
melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta
layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian
mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan
ketertiban
melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan
bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak
memiliki perizinan
melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di
wilayah kelurahan
melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian
lingkungan hidup
memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan
lingkungan hidup
melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian
lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan
masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya
masyarakat dan rukun tetangga
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
dan
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan
sesuai dengan bidang tugasnya
Tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat
menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat
menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan
melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat,
budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna
melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi
kemasyarakatan dan pembangunan
melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman
penduduk
melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di
wilayah kelurahan
melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan
memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar
umat bergama
melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan
melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial
dan keluarga miskin
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program
dan kegiatan kesejahteraan sosial
memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan
sosial kemasyarakatan
melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha
kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan
melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan
masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana
melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat
melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana
memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program
pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan
serta peranan wanita
melaksanakan penyusunan profil kelurahan
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
dan
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan
sesuai dengan bidang tugasnya