SELAMAT DATANG DI WEBSITE KELURAHAN MEKAR SARI BALIKPAPAN TENGAH

Perpanjangan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing)

Persyaratan :

  1. Alasan perpanjangan IMTA.
  2. Foto Copy IMTA yang masih berlaku.
  3. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) Melalui Bank yang ditunjuk oleh Walikota Balikpapan.
  4. Foto Copy Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku.
  5. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
  6. Foto Copy Paspor TKA yang masih berlaku.
  7. Foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 Lembar).
  8. Foto Copy Perjanjian Kerja.
  9. Foto Copy Bukti Gaji/Upah TKA.
  10. Foto Copy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
  11. Foto Copy NPWP bagi pemberi kerja TKA.
  12. Foto Copy Bukti Polis Asuransi berbadan hukum Indonesia.
  13. Foto Copy Bukti kepesertaan program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
  14. Foto Copy surat penunjukan TKI pendamping.
  15. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan & pelatihan TKI Pendamping dalam rangka alih teknologi.
  16. Foto Copy Rekomendasi Jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi Teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait.

 

Tempat Pelayanan :

Kantor Disnaker Kota Balikpapan (Gedung Gabungan Dinas Lantai 1, Jl.Jenderal Sudirman RT.10 No.02, Kel.Klandasan Ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan-KALTIM).

 

Biaya :

Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.

 

Waktu Penyelesaian :

3 sampai 4 Hari Jam Kerja (dengan syarat berkas dokumen lengkap dan benar).

="0">